Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jelaskan Mekanisme Verifikasi Data Kasus Positif Covid-19 Per Hari

Kompas.com - 20/06/2020, 15:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Didik Budijanto mengungkapkan proses verifikasi perkembangan data kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Ia mengatakan, data Covid-19 per hari bersifat dinamis. Oleh karenanya, Kemenkes membatasi waktu perkembangan data sampai pukul 12.00 WIB.

"Cut off data per jam 12.00," kata Didik dalam talk show bertajuk 'Jumlah Testing Indonesia Per Satu Juta Penduduk' di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Sementara itu, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, data awal kasus Covid-19 berasal dari pemeriksaan spesimen di laboratorium.

Baca juga: UPDATE 20 Juni: Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah 178 Orang

Ia mengatakan, pengambilan spesimen pada satu orang bisa sampai dua atau tiga spesimen.

"Awal data ini sebenarnya dari laboratorium ya, dari spesimen yang dikirim fasilitas kesehatan ke laboratorium. Jadi primer datanya. Kemudian diperiksa lab hasilnya apapun akan di all record, all record ini adalah sistem akan kita tarik, menuju ke PHEOC, nanti di PHEOC baru kita lakukan verifikasi, karena harus kita yakini tidak satu spesimen satu orang, tapi ada satu orang dengan 3 spesimen, 2 spesimen," kata Yuri.

Yuri mengatakan, setelah ditemukan kasus Covid-19 dari hasil pemeriksaan spesimen, maka dilakukan pengecekan terkait kasus baru atau kasus yang sedang ditindaklanjuti.

Sebab, apabila kasus baru, maka akan diberikan nomor registrasi untuk dilaporkan ke organisasi kesehatan dunia (WHO) dan menjadi titik acuan tracing.

Baca juga: Protokol Kesehatan Rumah Ibadah: Jumlah Jemaah Diatur, Waktu Dipersingkat

"Karena setiap kasus baru yang kita identifikasi, kewajiban kita harus memberikan registrasi Covid-19 dan ini yang kita laporkan ke WHO, dan ini acuan titik tracing dia dari penularan dari mana seterusnya dan seterusnya. Ini yang kita lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Yuri, kasus positif Covid-19 terus ditindaklanjuti sampai dinyatakan negatif untuk masuk dalam perkembangan data pasien sembuh.

"Kalau kemudian ini adalah kasus follow up kapan dia negatifnya untuk yang kita rilis kasus yang recovery sembuh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com