Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMK Protokol Kesehatan: Pedagang dan Pengunjung Pasar Wajib Pakai Pelindung Wajah

Kompas.com - 20/06/2020, 10:10 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menganjurkan pedagang dan pengunjung di pasar untuk menggunakan masker bersamaan dengan pelindung wajah (face shield) saat kondisi pasar tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19).

Anjuran itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).

"Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,maka penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Selain itu, pedagang dianjurkan untuk melakukan pembersihan area dagang, mengurangi kontak dengan pembeli dengan menggunakan pembatas atau partisi.

Baca juga: Protokol Kesehatan di Pasar: Pengelola Bentuk Tim Penanganan Covid-19

Pedagang dan pengunjung di pasar pun diminta selalu memastikan diri berada dalam kondisi sehat saat datang ke pasar.

Serta tidak lupa selalu menggukan masker dan menjaga jarak ketika berada difasilitas umum.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pedagang dan pengunjung pasar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

Bagi Pedagang dan Pekerja Lainnya

1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Denpasar Capai 52, Sebagain Besar dari Kluster Pasar

2) Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

3) Melakukan pembersihan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu/railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya).

4) Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik), menyediakan wadah khusus serah terima uang, dan lain lain.

5) Pedagang, petugas keamanan, tukang parkir, dan kuli angkut harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung dan sesama rekan kerjanya untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.

Baca juga: Pasar Tanah Abang Terapkan Ganjil Genap hingga Wajibkan Penggunaan Pelindung Wajah

6) Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

7) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

8) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com