JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada Kementerian Kehutanan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Suheri yang menjabat sebagai legal tahun 2014 itu telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (16/6/2020) ini.
"Pada hari Selasa (16/6/2020), KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Panggil 3 Saksi dari Duta Palma Group
Ali menuturkan, persidangan terhadap Suheri rencananya akan dilaksanakan secara virtual.
"Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.," ujar Ali.
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Suheri selaku terdakwa selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Suheri didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulkifli Hasan
Adapun selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 34 orang sebagai saksi untuk tersangka Suheri.
KPK menetapkan Suheri, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi, dan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sebesar Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.