Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perintahkan Perguruan Tinggi Kurangi atau Bebaskan UKT

Kompas.com - 14/06/2020, 11:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah memerintahkan perguruan tinggi di Indonesia untuk mengurangi besaran uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19.

Bahkan, menurut koalisi, perguruan tinggi seharusnya bisa memberikan keringanan atau membebaskan UKT tanpa menunggu arahan dari pemerintah.

"Pemerintah perlu membuat kebijakan nasional memerintahkan kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil yang juga Ketua YLBHI bidang Advokasi, Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

"Pendidikan tinggi di seluruh Indonesia hendaknya memberikan keringan hingga membebaskan UKT sebagai kebijakan mandiri tanpa menunggu adanya kebijakan secara nasional dari pemerintah," tuturnya.

Isnur mengatakan, wabah Covid-19 tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada krisis seperti ekonomi.

Hilang atau berkurangnya penghasilan orangtua ataupun penghasilan membuat mahasiswa kesulitan untuk membayar UKT.

Hingga saat ini, menurut Isnur, universitas yang memberi pengurangan UKT apalagi membebaskannya secara penuh masih relatif sedikit.

"Padahal berdasarkan catatan topuniversities.com, terdapat 85 kampus di seluruh dunia yang mengubah uang kuliah sebagai respons Covid-19," ujar Isnur.

Isnur menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki kewajiban sesuai Pasal 13 (2)c Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang ditetapkan menjadi hukum Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. 

Pasal tersebut berbunyi, “pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap”.

Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benncana pun mewajibkan pemerintah untuk memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana.

Dalam hal ini, pendidikan menjadi kebutuhan dasar dan Covid-19 merupakan bencana nonalam.

Pada 31 Maret 2020 Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan surat Nomor 302/E.E2/KR/2020 yang salah satu isinya menghimbau perguruan tinggi menggunakan penghematan biaya operasional selama pembelajaran dari rumah untuk membantu mahasiswa.

Baca juga: Syarat Mengajukan Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

"Melihat perkembangan kondisi mahasiswa dari pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami, tampaknya hal ini tidak cukup melainkan perlu sebuah kebijakan untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata Isnur.

Untuk diketahui koalisi masyaratak sipil ini terdiri dari YLBHI, RUJAK Center For Urban Studies, Lokataru Foundation, LBH Jakarta, AMRTA Institute, Urban Poor Consortium, BEM FH UNDIP, Amarahbrawijaya, BEM Universitas Diponegoro, Aliansi Mahasiwa Unnes, DEMA UIN Walisongo Semarang, SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com