Salin Artikel

Pemerintah Diminta Perintahkan Perguruan Tinggi Kurangi atau Bebaskan UKT

Bahkan, menurut koalisi, perguruan tinggi seharusnya bisa memberikan keringanan atau membebaskan UKT tanpa menunggu arahan dari pemerintah.

"Pemerintah perlu membuat kebijakan nasional memerintahkan kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil yang juga Ketua YLBHI bidang Advokasi, Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

"Pendidikan tinggi di seluruh Indonesia hendaknya memberikan keringan hingga membebaskan UKT sebagai kebijakan mandiri tanpa menunggu adanya kebijakan secara nasional dari pemerintah," tuturnya.

Isnur mengatakan, wabah Covid-19 tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada krisis seperti ekonomi.

Hilang atau berkurangnya penghasilan orangtua ataupun penghasilan membuat mahasiswa kesulitan untuk membayar UKT.

Hingga saat ini, menurut Isnur, universitas yang memberi pengurangan UKT apalagi membebaskannya secara penuh masih relatif sedikit.

"Padahal berdasarkan catatan topuniversities.com, terdapat 85 kampus di seluruh dunia yang mengubah uang kuliah sebagai respons Covid-19," ujar Isnur.

Isnur menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki kewajiban sesuai Pasal 13 (2)c Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang ditetapkan menjadi hukum Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. 

Pasal tersebut berbunyi, “pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap”.

Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benncana pun mewajibkan pemerintah untuk memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana.

Dalam hal ini, pendidikan menjadi kebutuhan dasar dan Covid-19 merupakan bencana nonalam.

Pada 31 Maret 2020 Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan surat Nomor 302/E.E2/KR/2020 yang salah satu isinya menghimbau perguruan tinggi menggunakan penghematan biaya operasional selama pembelajaran dari rumah untuk membantu mahasiswa.

"Melihat perkembangan kondisi mahasiswa dari pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami, tampaknya hal ini tidak cukup melainkan perlu sebuah kebijakan untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata Isnur.

Untuk diketahui koalisi masyaratak sipil ini terdiri dari YLBHI, RUJAK Center For Urban Studies, Lokataru Foundation, LBH Jakarta, AMRTA Institute, Urban Poor Consortium, BEM FH UNDIP, Amarahbrawijaya, BEM Universitas Diponegoro, Aliansi Mahasiwa Unnes, DEMA UIN Walisongo Semarang, SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/14/11275441/pemerintah-diminta-perintahkan-perguruan-tinggi-kurangi-atau-bebaskan-ukt

Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke