Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Pengaturan Sertifikasi Produk Halal dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/06/2020, 21:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Cipta Kerja dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengkritik ketentuan sertifikasi produk halal dalam RUU Cipta Kerja.

Lukman mengatakan, sertifikasi produk halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam RUU Cipta Kerja rentan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Baca juga: AJI Minta Pasal tentang Pers dalam RUU Cipta Kerja Dicabut

Sebab, menurut Lukman, ada beragam fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih satu lembaga.

"Penetapan fatwa halal dalam bab 3 dan bab 5 mengenai perizinan kehalalan untuk UMKM dalam RUU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan hak internum umat Islam, berpotensi membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Lukman.

"Hal ini dikarenakan akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa," kata dia. 

Dalam RUU Cipta Kerja, penentuan kehalalan suatu produk dikeluarkan BPJPH.

Adapun, dalam menentukan kehalalan produk, BPJPH diperbolehkan bekerja sama dengan ormas Islam berbadan hukum.

Aturan ini berbeda dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa BPJPH hanya bekerja sama dengan MUI dalam menentukan kehalalan produk.

Lukman juga mengatakan, halal adalah bagian integral dari ajaran Islam yang harus dipatuhi dan ditunaikan setiap umat Islam.

Baca juga: Wapres Maruf Sebut Era New Normal Beri Peluang Bagi Produk Halal

Oleh karena itu, ia meminta aturan sertifikasi produk halal tidak diletakkan untuk motif ekonomi atau investasi.

"Untuk itu, pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja ini hendaknya tidak diletakan pada kepentingan motif ekonomi atau investasi yang bisa dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan Islam," ujar dia. 

Lebih lanjut, Lukman meminta pemerintah memosisikan diri sebagai lembaga administratif. Sementara itu, MUI memosisikan diri sebagai yang melakukan penetapan fatwa halal terhadap produk.

"Pemerintah melalui BPJPH di bidang administratif, sementara MUI di ranah substantif ajaran Islam yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal dipandang telah cukup," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com