Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold

Kompas.com - 10/06/2020, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Verry Surya Hendrawan menolak kenaikan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) di atas 4 persen.

Ia menilai, kenaikan tersebut berpotensi menghanguskan puluhan juta suara yang telah diberikan saat pemilu.

"Dengan ganjalan PT (parliamentary threshold) 4 persen kita semua menyaksikan betapa 13,6 juta suara sah nasional pemilih 2019 hangus dan tidak terwakili di DPR. Artinya ada 13,6 juta pemilih yang meluangkan waktu untuk berpartisipasi, tetapi suaranya terbuang sia-sia," kata Verry dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

"Belum lagi waktu dan sumber daya untuk mencetak, mendistribusikan, menghitung, merekapitulasi 13,6 juta surat suara ini. Prestasi angka partisipasi pemilih yang tinggi, menjadi tercederai," kata dia.

Menurut dia, bila PT dinaikkan, puluhan juta suara pemilih berpotensi hangus pada tahun 2024.

Jika itu terjadi, ia menilai sulit mengembalikan kepercayaan kepada pemilih untuk kembali menggunakan haknya di pemilu mendatang.

"Jangan sampai prestasi 81 persen partisipasi di 2019 anjlok di 2024, hanya karena ambisi para oligarki kekuasaan. Kalau ini terjadi, maka akan suram demokrasi kita," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, ada tiga opsi ambang batas parlemen yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.

"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," ujar Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).

Opsi pertama, angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.

Baca juga: Ini Tiga Opsi Parliamentary Threshold yang Sedang Dibahas di DPR

Meskipun partai politik belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.

Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar lima persen, DPRD provinsi sebesar empat persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.

Opsi terakhir, yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka empat persen.

Ia pun menyatakan revisi UU Pemilu akan dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPR menyerahkan pandangan tertulis mengenai usul mereka.

"Ini lagi kita masih menunggu pandangan fraksi secara tertulis, kan rencananya hari ini dikirim ke Komisi II dari fraksi masing-masing," kata Saan, Senin (8/6/2020).

Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang akan direvisi dalam UU Pemilu, Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) dibentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com