Ia menilai, kenaikan tersebut berpotensi menghanguskan puluhan juta suara yang telah diberikan saat pemilu.
"Dengan ganjalan PT (parliamentary threshold) 4 persen kita semua menyaksikan betapa 13,6 juta suara sah nasional pemilih 2019 hangus dan tidak terwakili di DPR. Artinya ada 13,6 juta pemilih yang meluangkan waktu untuk berpartisipasi, tetapi suaranya terbuang sia-sia," kata Verry dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
"Belum lagi waktu dan sumber daya untuk mencetak, mendistribusikan, menghitung, merekapitulasi 13,6 juta surat suara ini. Prestasi angka partisipasi pemilih yang tinggi, menjadi tercederai," kata dia.
Menurut dia, bila PT dinaikkan, puluhan juta suara pemilih berpotensi hangus pada tahun 2024.
Jika itu terjadi, ia menilai sulit mengembalikan kepercayaan kepada pemilih untuk kembali menggunakan haknya di pemilu mendatang.
"Jangan sampai prestasi 81 persen partisipasi di 2019 anjlok di 2024, hanya karena ambisi para oligarki kekuasaan. Kalau ini terjadi, maka akan suram demokrasi kita," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, ada tiga opsi ambang batas parlemen yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," ujar Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Opsi pertama, angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.
Meskipun partai politik belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.
Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar lima persen, DPRD provinsi sebesar empat persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.
Opsi terakhir, yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka empat persen.
Ia pun menyatakan revisi UU Pemilu akan dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPR menyerahkan pandangan tertulis mengenai usul mereka.
"Ini lagi kita masih menunggu pandangan fraksi secara tertulis, kan rencananya hari ini dikirim ke Komisi II dari fraksi masing-masing," kata Saan, Senin (8/6/2020).
Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang akan direvisi dalam UU Pemilu, Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) dibentuk.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/22481351/pkpi-tolak-kenaikan-parliamentary-threshold