Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reyndhart Konsumsi Ganja untuk Obati Penyakit, Penangkapannya Dinilai Langgar Norma Hak Sehat

Kompas.com - 10/06/2020, 11:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai penangkapan Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Jakarta Timur, oleh anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar norma hak atas kesehatan.

Reyndhart ditangkap karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakit saraf tulang belakang yang dideritanya sejak 2015.

"Pelarangan narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan," ujar Pengacara Publik LBHM Maruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Mengaku Obati Sakit Saraf Pakai Ganja, Pria Asal Jakarta Terancam Dipenjara, Ini Faktanya

Maruf menyebut apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana."

Menurut dia, keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja merupakan kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindari.

Untuk itu, pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan.

Apabila benar, kata dia, maka hal itu merupakan kondisi daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP.

Dengan merujuk aturan tersebut, pihaknya mendorong majelis hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Dengan demikian, Maruf menilai sudah tepat dan adil apabila majelis hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart dari segala dakwaan.

Maruf berharap majelis hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan serta mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Sebab, ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis," tegas dia.

Baca juga: Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Reyndhart, warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda NTT karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya.

Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di rumah kosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.

Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.

Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Reyndhart. Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com