Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Gugus Tugas Covid-19 Umumkan Daerah Berstatus Zona Kuning

Kompas.com - 04/06/2020, 18:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo akan mengumumkan daerah berstatus zona kuning terkait tingkat penularan virus corona. Zona kuning adalah daerah dengan tingkat penularan Covid-19 yang rendah.

"Tadi bapak presiden telah menugaskan saya, pada hari Senin yang akan datang untuk mengumumkan daerah yang statusnya warna kuning. Artinya risiko ancaman Covid-nya sudah rendah berdasarkan data-data yang telah dilaporkan kepada Gugus Tugas," kata Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: UPDATE 4 Juni: Tambah 61 Kasus Positif, Total 7.600 Pasien Covid-19 di DKI

Kendati demikian, Doni mengingatkan masyarakat yang tinggal di zona kuning untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika beraktivitas di ruang publik, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Ia juga mengingatkan masyarakat di zona kuning mengenai tingkat penularan Covid-19 yang masih terjadi meskipun rendah.

Dengan demikian, bisa saja daerah zona kuning meningkat statusnya menjadi zona oranye atau merah ketika masyarakatnya tidak disiplin.

Baca juga: Pemerintah: Jangan Tunggu Zona Merah, Lakukan Protokol Kesehatan!

"Artinya sewaktu-waktu bisa berubah, yang hari ini mungkin masih oranye, tiba-tiba nanti bisa berubah menajdi kuning. Demkian juga sebaliknya yang tadinya warna kuning risikonya rendah, tetapi karena ada beberapa kasus berubah menjadi oranye," ujar Doni.

"Jadi patokan kita adalah data yang dilaporkan, kemudian disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh WHO terkait masalah epidemiologi, surveillance, dan juga kemampuan fasilitas kesehatan yang ada di tiap-tiap daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com