JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menjamin pemberian tunjangan bagi dokter dan perawat yang menangani virus corona atau Covid-19.
Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Menkeu Masyita Crystallin mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.
Sebagian besar di antaranya digunakan untuk tunjangan tenaga kesehatan.
Baca juga: Jokowi Minta Proyek Strategis Nasional Tetap Jalan untuk Pemulihan Ekonomi
Masyita menyebutkan, sebesar Rp 1,9 triliun sudah dialokasikan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian kesehatan.
"Saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes," kata Masyita dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Selain itu, anggaran sebesar Rp 3,7 triliun untuk insentif tenaga kesehatan daerah secara bertahap dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK).
Masyita mengatakan, Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi dana ke tiap daerah.
"Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk dilakukan verifikasi oleh Kemenkes, agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan," kata Masyita.
Baca juga: 40 Tenaga Kesehatan di Kalbar Terinfeksi Virus Corona