Masyita mengatakan, proses verifikasi data sebagian besar terpusat di Kemenkes, agar tata kelola dan proses penyaluran terjaga dengan baik.
Menurut dia, saat ini Kemenkes tengah melakukan verifikasi data yang diterima dari seluruh rumah sakit pusat dan daerah.
"Demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah," ucap dia.
"Dan untuk penanganan Covid-19, sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes, Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat dan daerah. Untuk RS/UPT milik daerah, pelaporan dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Masyita.
Masyita menjelaskan, dokter spesialis mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan.
Kemudian, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan.
Sementara, perawat maksimal mendapat Rp 7,5 juta per bulan.
Sedangkan, tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.
Masyita menegaskan bahwa pemerintah mendukung perjuangan para tenaga kesehatan.
"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.