JAKARTA, KOMPAS.com - Hersubeno Arief (HA) tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (19/5/2020) lalu.
HA dipanggil sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Said Didu.
"HA tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa, 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Usai Periksa Said Didu, Bareskrim Panggil Hersubeno Arief Terkait Laporan Luhut
HA awalnya akan dimintai keterangan lantaran ia mewawancarai Said dalam video yang menjadi penyebab laporan tersebut dilayangkan.
Dalam video itu, Said menyatakan Luhut hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding penanganan wabah Covid-19.
Kepada polisi, pihak kuasa hukum HA menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
"Melalui kuasa hukumnya, HA tidak hadir karena beralasan situasi pandemi Covid-19," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Jubir Luhut: Infonya Ada Purnawirawan yang Namanya Dicatut Dukung Said Didu
Kendati demikian, Ramadhan belum mengungkapkan apa langkah selanjutnya dari penyidik.
HA dipanggil setelah polisi meminta keterangan Said Didu pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Diketahui, mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terkait Laporan Menko Luhut, Said Didu Akan Sambangi Bareskrim Hari Ini
Video yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG".
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Terkait laporan ini, Said tidak memenuhi panggilan pertama Bareskrim pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.
Baca juga: Lantang Kritik Rezim Jokowi hingga Dipolisikan Luhut, Ini Rekam Jejak Said Didu
Kemudian, ia juga tidak memenuhi panggilan kedua pada Senin (11/5/2020).
Said Didu kemudian mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan pelaksanaan PSBB.
Namun, penyidik menolak permohonan tersebut. Said akhirnya menyambangi Bareskrim pada Jumat lalu setelah mendapat jaminan dari penyidik bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.