JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu akan menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, mengatakan, kedatangan Said guna memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya (Said Didu akan mendatangi Bareskrim untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi), pukul 10-an,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Diketahui, Said tidak memenuhi dua panggilan Bareskrim sebelumnya.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Masih Pertimbangkan Permintaan Said Didu agar Diperiksa di Rumah
Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pihak Said Didu yang mengaku akan datang ke Bareskrim.
“Penasihat hukumnya yang menyampaikan ke penyidik kemarin akan datang hari ini,” ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat.
Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020). Ini merupakan panggilan kedua untuk Said.
Baca juga: Pakai Alasan PSBB, Said Didu Ajukan Permohonan Diperiksa di Rumah
Atas panggilan tersebut, Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hingga pemberitaan pada Selasa (12/5/2020), Polri mengatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.