JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang rawat inap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di RSPAD Gatot Soebroto disebut sempat dikunci dari dalam.
Hal itu terjadi ketika Deddy Corbuzier mengunjungi Siti dan diduga saat itu dilakukan wawancara untuk konten media sosial Deddy.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran pers, Selasa (26/5/2020).
"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut (Deddy Corbuzier), pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar Rika.
Baca juga: Dirujuk ke RSPAD karena Asma, Siti Fadilah Wawancara dengan Deddy Corbuzier
Pihak Ditjen PAS menduga peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2020), di antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Rika memaparkan, awalnya pihaknya tak tahu-menahu perihal wawancara Siti dengan Deddy yang diunggah ke media sosial Deddy tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran, Siti dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto oleh dokter Rutan Pondok Bambu karena penyakit asma yang dideritanya.
Siti mulai dirawat di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 sejak Rabu (20/5/2020) pukul 13.00 WIB.
Pihak Rutan Pondok Bambu pun mengaku belum mengetahui perihal wawancara Deddy dengan Siti pada saat itu.
Baca juga: Seorang Perawat RSPAD Gatot Subroto Meninggal di Ruang Isolasi
Hasil penelusuran mengungkapkan, wawancara terjadi di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu antara pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.
Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti. Salah satu tamunya diketahui adalah Deddy Corbuzier.
"Hal ini didasarkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (dua laki-laki, dua perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujarnya.
Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.
Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari menteri atau direktur jenderal.
Baca juga: Luna Maya Kira Deddy Corbuzier Blokir Instagram-nya, Ternyata Unfollow