Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi soal Konflik Kepentingan Dinilai Tak Cukup Tanpa Pembenahan di Bidang Politik

Kompas.com - 19/05/2020, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai, regulasi yang ada saat ini belum cukup mengatur atau mencegah adanya konflik kepentingan.

"Apakah cukup dengan regulasi konflik kepentingan yang ada? Saya khawatir regulasi ini tidak memadai. Tapi apakah kita sanggup dan mampu membuat aturan yang baru, itu juga tantangan yang tidak mudah," kata Danang dalam sebuah diskusi online, Selasa (19/5/2020).

Danang menuturkan, regulasi yang ada pun belum cukup kuat untuk mencegah adanya konflik kepentingan karena menurutnya penyebab akar konflik kepentingan adalah sistem politik dan lemahnya institusi peradilan.

Baca juga: Jokowi ke Stafsus Milenial: Kamu Genuine, Tak Ada Conflict of Interest

Oleh karena itu, ia berpendapat, konflik kepentingan dapat diselesaikan dengan memperkuat regulasi di bidang politik dan institusi pemberantasan korupsi untuk meningkatkan independensi dan kredibiltas peradilan.

"Sehingga orang tidak perlu lagi mengatur-atur kebijakan publik karena peradilan sudah menjadi solusi bagi persoalan bagi semua orang," ujar Danang.

Danang menambahkan, sistem politik khususnya regulasi soal pendanaan politik dan rekrutmen politik juga harus dibenahi karena konflik kepentingan di pemerintahan berkaitan dengan kepentingan para pebisnis yang terjun di politik.

Baca juga: Jokowi Dinilai Tidak Responsif soal Dugaan Konflik Kepentingan Mantan Stafsusnya

Menurut Danang, saat ini terjadi tren pebisnis masuk ke gelanggang politik agar dapat mempengaruhi kebijakan publik untuk kepentingan bsinisnya.

"Apabila soal pendanaan politik ini tidak diatur, maka ketimpangan dalam ekonomi otomatis direfleksikan menjadi ketimpangan dalam politik. Mereka yang berkuasa di bidang ekonomi, mereka yang menguasai sumber daya material, secara otomatis kemudian menjadi penguasa dalam politik," kata Danang.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan terkait konflik kepentingan.

Baca juga: Dugaan Konflik Kepentingan, Ruangguru dan Amartha Diminta Mundur dari Proyek Pemerintah

Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan RB Jufri Rahman mengatakan, Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sifatnya masih pedoman umum yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi.

"Sayangnya samapi 8 tahun sejak diterbitkan, ini di beberapa kementerian lembaga dan pemerintah daerah belum menindaklanjutinya dengan aturan yan glebih rinci, karena ini hanya pedoman umum," kata Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com