JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membantah kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrai, Miftahul Ulum, yang menyebutnya telah menerima suap senilai Rp 7 miliar.
"Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Adi pun mengaku tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.
Baca juga: Presiden Madura United Ikut Terseret dalam Kasus Korupsi Imam Nahrawi
Ia pun tidak mengetahui apa alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.
"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora kemudian orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.
Adi juga menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut masih berjalan hingga ia pensiun dari Kejagung pada Februari 2020.
Adi menjelaskan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di mana para penyidik telah memeriksa sekira 50 orang saksi termasuk saksi ahli keuangan dan ahli pengadaan barang dan jasa.
"Pekerjaan itu sudah selesai dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," kata Adi.
Ia mengatakan, pihaknya belum menentukan nama tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Imam Nahrawi Minta KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Taufik Hidayat
Adapun KPK mulai menyelidiki kasus tersebut pada Juni 2018 setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Mei 2018. Kasus itu naik ke penyidikan pada Mei 2019.
Kantor berita Antara sebelumnya menulis, Ulum menyebut nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat kemarin.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Telah Terima Suap Rp 3 Miliar
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Adi membantah kenal nama-nama yang disebut Ulum di atas.
Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.