JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 masih dibayangi ancaman Covid-19. Sekalipun, pemerintah telah memutuskan untuk menunda penyelenggaraannya hingga 9 Desember mendatang.
Menurut peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana, ada delapan hal yang harus dipastikan oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu sebelum tahapan pilkada dilaksanakan.
Baca juga: Wabah Covid-19 Dinilai Bisa Untungkan Calon Petahana Pilkada 2020
"Pertama, adanya persinggungan antara penyelenggaraan pilkada serentak dengan wabah Covid-19," kata Ihsan dalam diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).
Menurut dia, persinggungan itu harus diminimalisasi agar penyelenggaraan tahapan pilkada dapat berjalan tertib.
Kedua, KPU harus menyiapkan protokol penyelenggaraan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada.
Pada saat yang sama, harus disiapkan pula anggaran yang memadai.
Sebab, anggaran penyelenggaraan pemilu saat ini dinilai belum memasukkan aspek kedaruratan dengan kondisi saat ini.
"Anggaran pilkada mau tidak mau harus ada penambahan terkait dengan antisipasi. Seperti masker, hand sanitizer, termometer, untuk meminimalisasi penyebaran sekalipun status kedaruratan telah dicabut," ujarnya.
Baca juga: Akibat Covid-19, Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak Diprediksi Minim
Keempat, harus dapat dipastikan seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan tersusun dengan baik.
Selain itu, juga harus dipastikan keberlangsungan waktu lembaga ad hoc seperti panitia pengawas kecamatan maupun panitia pemilihan kecamatan yang rata-rata memiliki masa tugas antara 6-7 bulan.
Berikutnya, potensi politik uang juga harus diminimalisasi.
Terlebih sempat temuan kepala daerah memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye pilkada di sejumlah daerah.
Ketujuh, perlu diantisipasi adanya konstelasi politik yang menghangat di tingkat daerah.
Baca juga: Pilkada Desember Dinilai Terlalu Berisiko, KPU Disarankan Kembali Menunda
"Kedelapan, pendataan pemilih dan hilangnya potensi pemilih pemula karena ada pergeseran dari September 2020 ke Desember 2020, maka pendataan pemilih pemula perlu dilakukan kembali," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.