Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Covid-19, Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak Diprediksi Minim

Kompas.com - 17/05/2020, 14:32 WIB
Dani Prabowo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana menilai partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akan sulit tercapai, sekalipun tahapan pelaksanaannya telah diputuskan untuk diundur.

Sebab, masyarakat dianggap akan lebih fokus pada pemulihan kondisi ekonomi mereka dibandingkan dengan kontestasi politik di tingkat daerah.

"Masyarakat akan melakukan perbaikan atau ada jeda dari pandemi Covid-19 menjadi kondisi yang normal. Apakah bisa tercapai bila dalam pandemi itu masih dalam kondisi bangkit ekonomi. Menurut saya tidak akan tercapai," kata Ihsan dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Terombang-ambing Ombak Virus Corona

Ia mengingatkan, esensi pelaksanaan pilkada sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah keterlibatan publik di dalam kontestasi tersebut.

Keterlibatan ini tak hanya pada saat proses pemilihannya semata. Tetapi, dimulai dari proses pengawasan, sosialisasi, hingga pendidikan politik bagi pemilih.

"Pertanyaan besar adalah apakah esensi dari partisipasi masyarakat bisa tercapai ketika pandemi Covid ini bisa dijawab?" ucap dia.

Baca juga: Tito Karnavian Paparkan 4 Isu soal Persiapan Pilkada Serentak 2020

Menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, seharusnya melibatkan Kementerian Kesehatan dalam merumuskan kebijakan terkait penyelenggaraan pilkada serentak.

Pasalnya, penanganan Covid-19 menjadi tugas dari Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, sudah seharusnya dalam mengambil keputusan harus berdasarkan pada kajian dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenkes.

"Jika tidak, ketidakpastian dalam pilkada lanjutan akan berlanjut. Karena pertanyaannya siapa yang bisa jamin (kepastian waktu) pandemi Covid-19 (berakhir)?" ujar dia.

 

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak yang mundur juga mengakibatkan penegakkan hukum pemilu sulit ditegakkan.

Ihsan menjelaskan, panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) seharusnya telah dihidupkan kembali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum tahapan pertama pilkada serentak dilaksanakan pada 6 Juni mendatang.

Hal ini perlu dilakukan agar proses pengawasan sudah dapat dilaksanakan dan ditegakkan sejak awal.

"Kenapa penegakkan hukum sulit ditegakkan? Dari dua instrumen tadi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu dan Kemenkes bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember, maka kemungkinan besar lembaga ad hoc pengawas pilkada dinonaktifkan juga akan besar kemungkinan akan dilakukan penundaan kembali," ujarnya.

"Sedangkan kita tahu bahwa ad hoc pengawasan pilkada memiliki masa waktu kerja yang memiliki kterbatasan dan anggaran. Artinya harus diperhitungkan terkait dengan penyelenggaraan pilkada yang akan dilanjutkan pada 9 Desember," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com