JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, pemerintah sudah memutuskan menyubsidi seluruh peserta BPJS kelas III meski nilai iurannya naik.
Akan tetapi pihaknya merencanakan untuk mencabut subsidi tersebut jika peserta dianggap sudah mampu.
"Di kelas III, kami harus lihat mendalam apakah semua tidak mampu? Tapi, pemerintah ambil putusan untuk membayar semua pada 2020 dan pada 2021 bertahap masih disubsidi," ujar Fahmi dalam media briefing online, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: LBH Jakarta: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Bebani Rakyat Kecil
Fahmi mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tercantum bahwa iuran kelas III yaitu sebesar Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 untuk tahun 2020 dan Rp 7.000 di tahun 2021. Sehingga, peserta hanya membayar Rp 25.500 (tahun 2020) dan Rp 35.500 (tahun 2021).
Setelah tahapan ini, pemerintah akan melihat kembali apakah peserta tetap harus disubsidi atau tidak.
Apabila sudah dianggap mampu, maka mereka harus membayar full alias tanpa subsidi. Jika belum mampu, maka akan masuk ke skema bantuan iuran.
Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Sebab di kelas III, kata dia, masih ada kemungkinan kesalahan data sehingga yang tidak mampu tidak mendapat subsidi dari pemerintah dan yang mampu mendapat bantuan subsidi tersebut.
"Jadi ada exclusion error dan inclusion error, tapi kami pastikan lagi exclusion error itu diperbaiki, dapat kami rapikan karena memang tak mungkin zero tapi akan terus diperbaiki," kata dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) meneken Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Berbagai Alasan dan Klaim Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan...
Dalam Perpres tersebut, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.