JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyayangkan langkan Presiden Joko Widodo yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kenaikan ini terjadi di tengah masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid-19, yang turut berdampak terhadap perekonomian mereka.
"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Berbagai Alasan dan Klaim Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan...
Sama seperti pembangunan proyek infrastruktur, menurut dia, pemerintah seharusnya juga dapat memberikan skala prioritas terhadap sektor kesehatan masyarakat.
AHY menyarankan pemerintah merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.
"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," tulisnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Jokowi Batalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kami menyayangkan kenaikan tarif BPJS ditengah wabah Covid-19. Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi jg menciptakan peningkatan pengangguran & angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
— Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (@AgusYudhoyono) May 14, 2020
BPJS Kesehatan, imbuh dia, memang terus mengalami defisit anggaran dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kenaikan iuran diyakini dapat menjadi salah satu cara untuk mentatasi persoalan tersebut.
Namun di sisi lain, menurut dia, ada upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan itu, seperti tata kelola BPJS Kesehatan, serta evaluasi audit peserta agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tegasnya.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Kemudian, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Baca juga: Istana Persilakan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS ke MA
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.