Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut 9 Kejanggalan dalam Sidang Novel, Tim Advokasi Desak MA, KY, hingga Ombudsman Awasi

Kompas.com - 11/05/2020, 10:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memantau persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana mengatakan, Badan Pengawas MA dan KY harus ikut memantau karena proses persidangan kasus Novel penuh kejanggalan.

"Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dengan memantau secara langsung proses persidangan yang telah mengarah kepada peradilan sesat," kata Kurnia dalam siaran pers, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi

Selain Badan Pengawas MA dan KY, Tim Advokasi juga mendesak Ombudsman RI mengawasi jalannya proses persidangan serta menyampaikan rekomendasi terkait temuan Ombudsman untuk mendukung penugngkapan kasus penyerangan Novel.

Kurnia mengatakan, pemantauan dan pengawasan dari institusi di atas bertujuan memastikan proses peradilan dalam kasus Novel berjalan imparsial, jujur, dan adil sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap secara terang dan tidak berhenti di aktor penyerang.

Di samping itu, Tim Advokasi mendesak Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kinerja tim jaksa penuntut umum yang dinilai tidak profesional.

Sementara itu, Kapolri didesak untuk menjelaskan pendampingan hukum dari Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras.

"(Kami mendesak) Komnas HAM untuk menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 89 Ayat (3) UU HAM untuk mendukung pengungkapan kasus secara terang benderang," kata Kurnia.

Baca juga: Saksi Temukan Cangkir Berisi Cairan Putih di TKP Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel sehingga seluruh pelakunya mulai dari aktor lapangan hingga auktor intelektualisnya dijerat hukum.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi menyebut ada sembilan kejanggalan dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Sembilan kejanggalan itu antara lain dakwaan jaksa yang menutup pengungkapan auktor intelektualis, majelis hakim yang terkesan pasif, hingga pendampingan hukum dari Polri terhadap kedua terdakwa.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Baca juga: Saksi Mengaku Tangannya Panas Saat Pindahkan Baju Gamis Novel yang Tersiram Air Keras

Dalam dakwaan tersebut, mereka dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com