Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Redam Gelombang PHK Akibat Wabah Covid-19

Kompas.com - 06/05/2020, 14:47 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berupaya semaksimal mungkin meredam angka pemutusan hubungan kerja (PHK) selama wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Sebab, angka PHK akibat wabah virus corona terus bertambah.

"Yang jadi catatan kami, apa usaha pemerintah? Kebijakan agar PHK ini tidak terjadi?" kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: 50.891 Pekerja Swasta Jadi Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

Merujuk data pemerintah yang telah diperbaharui pada April lalu, terdapat 1,94 juta pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaan mereka terdampak Covid-19.

Dikutip Kontan, apabila dirinci, pekerja yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 44.760 dari 30.794 perusahaan. Ini merupakan sektor informal.

Sementara di sektor formal, ada sekitar 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan.

Arif menegaskan, berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertuang bahwa pemerintah harus berperan aktif semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.

Baca juga: 7.197 Orang Terkena PHK di Kota Tangerang

Tak hanya pemerintah, pengusaha dan buruh juga harus memiliki upaya agar PHK tersebut tidak terjadi.

Arif mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah menerbitkan surat edaran soal keberlangsungan usaha. Namun menurut dia, surat edaran itu saja belumlah cukup.

"Tapi kekuatan hukumnya lemah, tidak beda dengan hanya imbauan saja yang tidak ada sanksi padahal negara harusnya memastikan PHK tak terjadi sewenang-wenang," kata dia.

Pemerintah juga telah memberikan insentif. Namun, tetap saja tidak ada jaminan bahwa sebuah perusahaan tidak akan melakukan PHK besar-besaran.

Justru, LBH Jakarta mendapatkan laporan bahwa banyak pengusaha yang menggunakan momen wabah virus corona untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang alias tidak berdasarkan hukum.

Baca juga: Ketika Korban PHK akibat Corona Mendaftar Jadi ART untuk Bertahan Hidup...

"PHK bisa dilakukan, tapi ada syaratnya. Kalau perusahaan melakukan efisiensi, harus dibuktikan dengan audit keuangan yang jujur, kredibel sehingga bisa dipertanggungjawabkan alasan efisiensi," kata dia.

LBH Jakarta juga mendapatkan banyak aduan soal PHK tanpa pesangon dan THR.

"Pandemi ini menjadi alasan untuk melakukan PHK besar-besaran yang tak terkontrol dan kewajiban perusahaan bayar pesangon tidak dilakukan sepenuhnya," kata dia.

LBH Jakarta diketahui telah membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.

Baca juga: PHK Massal, Lulusan SMA Hingga D3 Rela Jadi Asisten Rumah Tangga

Per Selasa (5/5/2020) kemarin, jumlah aduan yang masuk mencapai 154 aduan

Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.

Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com