Salin Artikel

Pemerintah Diminta Redam Gelombang PHK Akibat Wabah Covid-19

Sebab, angka PHK akibat wabah virus corona terus bertambah.

"Yang jadi catatan kami, apa usaha pemerintah? Kebijakan agar PHK ini tidak terjadi?" kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Merujuk data pemerintah yang telah diperbaharui pada April lalu, terdapat 1,94 juta pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaan mereka terdampak Covid-19.

Dikutip Kontan, apabila dirinci, pekerja yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 44.760 dari 30.794 perusahaan. Ini merupakan sektor informal.

Sementara di sektor formal, ada sekitar 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan.

Arif menegaskan, berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertuang bahwa pemerintah harus berperan aktif semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.

Tak hanya pemerintah, pengusaha dan buruh juga harus memiliki upaya agar PHK tersebut tidak terjadi.

Arif mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah menerbitkan surat edaran soal keberlangsungan usaha. Namun menurut dia, surat edaran itu saja belumlah cukup.

"Tapi kekuatan hukumnya lemah, tidak beda dengan hanya imbauan saja yang tidak ada sanksi padahal negara harusnya memastikan PHK tak terjadi sewenang-wenang," kata dia.

Pemerintah juga telah memberikan insentif. Namun, tetap saja tidak ada jaminan bahwa sebuah perusahaan tidak akan melakukan PHK besar-besaran.

Justru, LBH Jakarta mendapatkan laporan bahwa banyak pengusaha yang menggunakan momen wabah virus corona untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang alias tidak berdasarkan hukum.

"PHK bisa dilakukan, tapi ada syaratnya. Kalau perusahaan melakukan efisiensi, harus dibuktikan dengan audit keuangan yang jujur, kredibel sehingga bisa dipertanggungjawabkan alasan efisiensi," kata dia.

LBH Jakarta juga mendapatkan banyak aduan soal PHK tanpa pesangon dan THR.

"Pandemi ini menjadi alasan untuk melakukan PHK besar-besaran yang tak terkontrol dan kewajiban perusahaan bayar pesangon tidak dilakukan sepenuhnya," kata dia.

LBH Jakarta diketahui telah membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.

Per Selasa (5/5/2020) kemarin, jumlah aduan yang masuk mencapai 154 aduan

Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.

Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/14470711/pemerintah-diminta-redam-gelombang-phk-akibat-wabah-covid-19

Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke