Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19

Kompas.com - 04/05/2020, 16:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan.

Koordinator Bidang Konstitusi Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan maksud penerbitan perppu tersebut.

"DPR itu juga dipersenjatai hak interpelasi jadi sebetulnya bisa sekali DPR ini bertanya kepada Pemerintah, mengapa membuat pengaturan perppu yang demikian, mengapa membuat kebijakan yang demikian," kata Violla dalam sebuah diskusi, Senin (4/5/2020).

Baca juga: PAN Akan Bahas Perppu Penanganan Covid-19 dan RUU Cipta Kerja di Rakernas

Violla mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena perppu tersebut mempunyai implikasi besar terhadap kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Violla, melalui hak interpelasi tersebut DPR dapat membuahkan rekomendasi untuk menentukan apakah perppu tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

"Apabila di kemudian hari ternyata terlihat penyelewangan-penyelewengan atau tindakan-tindakan yang menuju koruptif, DPR bisa saja menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan perppu ini," ujar Violla.

Violla menuturkan, DPR pun mempunyai peran yang sangat besar untuk mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor yang konstitusional.

Ia menambahkan, sikap tersebut mestinya dilakukan oleh DPR sebagai institusi. Sebab, menurut Violla, selama ini sikap kritis baru muncuk dari sebagian anggota DPR saja.

"Lebih banyak lagi secara individu sebagai anggota DPR, jadi tidak menggunakan instrumen-instrumen konstitusional untuk mengawal penanganan Covid ini," kata Violla.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Hingga hari ini, Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com