Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Bansos Covid-19 Ditempeli Foto Petahana, Indikasi Politisasi

Kompas.com - 01/05/2020, 10:42 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu menemukan dugaan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang kepala daerahnya berpotensi mencalonkan diri kembali di pilkada serentak 2020.

"Iya, memang laporan dari teman-teman di daerah ada beberapa wilayah terjadi indikasi politisasi bansos. Karena beberapa petahana yang berpotensi maju lagi, dalam bansos itu memang mengikutsertakan gambar mereka," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Bawaslu Jateng: Bantuan Covid-19 Jangan Dijadikan Kampanye Terselubung

Ratna menyebut, indikasi politisasi bansos ini misalnya terjadi di empat daerah provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Bandar Lampung.

Lalu Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Juga Klaten, Jawa Tengah dan Sumenep, Jawa Timur. Selain itu, peristiwa serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

"Kita di daerah mendapatkan peristiwa itu. Teman-teman di daerah masih terus melakukan penelusuran," kata Ratna.

Baca juga: Viral Foto Bupati Ogan Ilir di Beras Bantuan Covid-19, Ini Penjelasan Kadinsos

Ratna menegaskan bahwa politisasi bansos ini jelas melanggar aturan. Dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Meski demikian, ia juga mengakui Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini belum ada pasangan calon

"Tapi kalau kita lihat dari etika, sangat tak beretika. Masa program pemerintah dimanfaatkan untuk politisasi. Harusnya kan tak perlu pakai foto kepala daerah, cukup lambang Pemda saja," kata dia.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Foto Bantuan Hand Sanitizer Kemensos Berstiker Bupati Klaten

Ratna menyebut untuk saat ini Bawaslu hanya bisa mengeluarkan imbauan kepada seluruh daerah agar tak memanfaatkan bansos untuk politisasi kepentingan pilkada 2020.

Namun Ratna memastikan jika pelanggaran nantinya masih terjadi setelah tahapan pilkada resmi dimulai, maka Bawaslu akan menindak tegas.

"Kalau sudah ada pasangan calon dan masih terjadi pasti itu ditindak," kata dia.

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemungutan sura harusnya berlangsung pada 23 September 2020. Namun, pemerintah akan menundanya menjadi 9 Desember 2020 akibat dampak wabah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com