Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Ada Kemungkinan Daerah Perpanjang Penerapan PSBB

Kompas.com - 30/04/2020, 07:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, ada kemungkinan daerah-daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama akan melanjutkan ke tahap kedua.

Menurutnya, hal ini tergantung dari evaluasi penerapan PSBB di setiap daerah.

"Semua PSBB kan harus dievaluasi. Tujuan PSBB itu untuk mengendalikan epidemiologinya. Apa iya dalam 14 hari selesai terkendali. Kan tidak juga," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Ajukan PSBB untuk Seluruh Daerah di Jawa Barat

"Jangan terlalu dini menyimpulkan PSBB yang berjalan satu periode. Karena yang kita ubah kan perilaku. Apa iya sih perilaku masyarakat dalam 14 hari berubah?" lanjut dia.

Menurut Yuri, pemerintah pusat akan memperbolehkan tiap daerah yang ingin melanjutkan atau memperpanjang PSBB. 

Yuri menuturkan, perpanjangan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Dalam aturan sudah jelas boleh diperpanjang. Jika semua daerah yang saat ini sudah menerapkan PSBB dan ingin diperpanjang ya tidak masalah, " tegas Yuri.

Baca juga: UPDATE 29 April: 9.771 Kasus Covid-19 di Indonesia, 1.391 Pasien Sembuh

Sebab, kata dia, PSBB bukan merupakan perangkat pemerintah pusat dalam mengendalikan persebaran Covid-19.

"PSBB itu alatnya daerah untuk mengendalikan. Ini bencana nasional. Artinya semua kepala daerah harus bertanggungjawab untuk daerahnya dan bukan semua jadi tanggung jawab pusat," tambah Yuri.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa (28/4/2020), Yuri mengungkapkan ada dua provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Baca juga: Penerapan PSBB di Jakarta yang Mulai Berbuah Hasil...

Beberapa daerah yang dimaksud antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Depok dan Kota Tegal.

Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com