JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berinisial AHB dan RS di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4/2020) pagi kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
"Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB," kata Firli kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Total Rp 11,9 Miliar
Firli menuturkan, RS dan AHB ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB pagi kemarin.
Belum diketahui identitas detail terkait kedua tersangka tersebut serta barang bukti apa saja yang diamankan KPK dalam penangkapan ini.
Namun, Firli mengklaim penangkapan ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas kasus korupsi.
"Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.