JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pemerintah bakal memberi sanksi pidana bagi kantor dan pabrik di luar delapan sektor strategis yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu disampaikan Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).
"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, sanksi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Kekarantinaan Kesehatan)," ujar Doni.
Baca juga: Hanya Menjual Pakaian, Pasar Cipulir Ditutup Sementara Selama PSBB
"Kalau terjadi hal membahayakan kesehatan masyarakat maka akan dikenai denda dan sanksi pidana," lanjut dia.
Ia menambahkan, pemerintah ke depannya terus memantau pabrik dan kantor di luar delapan sektor strategis yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Kedelapan sektor strategis itu ialah kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.
Dua cara yang akan dilakukan pemerintah ialah memasang CCTV dan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tersebut.
Doni menambahkan, hal ini penting dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PSBB.
Baca juga: Polisi Klaim Pengendara yang Langgar Ketentuan PSBB di Depok Menurun
Ia mengatakan, selama ini PSBB belum optimal lantaran kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tetap beoperasi.
Hal itu mengakibatkan penumpukan penumpang di kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.
"Kami mengajak semua komponen, terutama para pemimpin, pejabat, manajer yang kelola sumber daya karyawan, agar taati aturan pemerintah. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.