Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Omnibus Law yang Berpotensi Merusak Mahkota Otonomi Daerah...

Kompas.com - 13/04/2020, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

HARI-HARI ini, di tengah wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ngotot melanjutkan pembahasan ominibus law yang masih sarat kontroversi.

DPR berdalih, proses ini tetap digelar agar seluruh fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bisa terus berjalan.

Patut disayangkan! Pada dimensi proses, pembahasan beleid ini akan jauh dari kata ideal di tengah seruan dan kebijakan pembatasan jarak (physical distancing) pemerintah.

Lebih dari itu, secara substansial, undang-undang sapu jagad ini berpotensi merusak mahkota otonomi daerah: kewenangan pelaksanaan urusan dan fiskal.

Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Mengapa? Sebab, otonomi daerah membuka lebar-lebar struktur kesempatan bagi penciptaan sumber-sumber pertumbuhan dan pusat-pusat ekonomi baru. Ruang kesempatan ini diperoleh karena daerah memiliki modalitas kuat yaitu kewenangan urusan dan fiskal.

Berbekal modalitas ini, daerah memiliki ruang untuk berinovasi dalam dalam melakukan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan daya saing.

Jika membaca isi omnibus law, alih-alih memberikan kepastian, beleid ini justru membuat kewenangan urusan (daerah) menjadi abu-abu.

Studi KPPOD (2020) yang fokus pada klaster penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan administrasi pemerintah, menunjukkan bahwa upaya simplifikasi dan standardisasi perizinan usaha pada RUU Cipta Kerja justru memberikan ketidakpastian dan berpotensi menciptakan inefisiensi pelayanan publik di daerah.

Pemerintah pusat selalu menyatakan bahwa pembagian urusan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Tanpa Partisipasi Publik, Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Cacat Moral

Namun, kepastian hukum terkait kewenangan justru harus dijamin undang-undang, bukan peraturan turunan.

Karena itu, di tengah perdebatan panas omnibus law, pemerintah daerah (pemda) merupakan elemen penting yang aspirasinya perlu didengar Pusat dan DPR. Pemda adalah ujung tombak pelaksanaan sistem otonomi daerah.

Sejauh ini, pemda belum tampak terlibat dalam pembahasan omnibus law. Padahal aspirasi pemda sangatlah dibutuhkan.

Kemudian, omnibus law akan turut menentukan nasib ekonomi, investasi, dan sosial daerah di mana para gubernur, bupati, dan walikota jadi pemeran utamanya.

Jika ditelaah lebih jauh, paling tidak ada tiga risiko yang muncul saat omnibus law disahkan sebelum menjaring aspirasi pemda.

Baca juga: Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi, DPR Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat

Pertama, pemda berpotensi tak menjalankan omnibus law, bahkan membuat aturan yang bertentangan. Sudah bukan rahasia, pemda acapkali memilih jalan sendiri yang berseberangan dengan langkah pemerintah pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com