JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono memastikan hak pegawai tetap terpenuhi meski ada pemangkasan anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.
Hari juga memastikan kinerja Korps Adhyaksa tidak terganggu dengan pemangkasan tersebut.
“Pemotongan anggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap kinerja atau hak pegawai,” kata Hari ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Jokowi Potong Anggaran Kementerian/ Lembaga demi Covid-19, Berikut Rinciannya...
Menurut Hari, Kejagung memangkas anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak penting.
Misalnya, Hari menyebutkan soal kegiatan yang tidak mungkin dilakukan karena sudah melewati waktu penyelenggaraan.
“Sehingga kegiatan yang dianggarkan adalah setelah selesai KLB Covid-19 yang diperkirakan sudah masuk semester II tahun 2020,” ujarnya.
Baca juga: Demi Penanganan Covid-19, Polri Realokasi Anggaran Kunjungan Kerja
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.
Pasal 1 Ayat 1 Perpres tersebut menyebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Baca juga: Anggaran KPK Dipangkas demi Penanganan Covid-19, Firli: Hak Pegawai Tak Dipotong
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Adapun anggaran Kejagung berkurang sebanyak Rp 1,041 triliun. Anggaran yang semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.