Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran KPK Dipangkas demi Penanganan Covid-19, Firli: Hak Pegawai Tak Dipotong

Kompas.com - 13/04/2020, 10:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan, KPK tetap bekerja sepeti biasa meskipun anggaranya dipangkas Rp 62,6 miliar oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

Firli mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut juga tidak akan mempengaruhi hak keuangan para pegawai KPK.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Jokowi Potong Anggaran Kementerian/ Lembaga demi Covid-19, Berikut Rinciannya...

Firli mengatakan, pemangkasan anggaran itu tak berpengaruh pada kinerja dan hak keuangan pegawai KPK karena anggaran yang akan dipangkas merupakan anggaran pembangunan gedung rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).

"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," ujar Firli.

Ia juga mengatakan, pemangkasan anggaran ini bertujuan menyelamatkan masyarakat karena anggaran yang dipangkas akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto), nah untuk itulah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," kata Firli.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Baca juga: Selain Pemotongan, Jokowi Tambah Anggaran Kemenkes-Kemendikbud dan Belanja Pemerintah Pusat

Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.

Adapun anggaran yang dipangkas dari KPK senilai Rp 62,6 miliar yakni dari semua senilai Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com