JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus konsisten diterapkan seluruh jenjang pemerintahan di Indonesia.
Konsistensi itu diperlukan agar Indonesia dapat segera melepaskan diri dari pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita semua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus konsisten menjalankan kebijakan ini dan bersungguh-sungguh melawan Covid-19 bersama-bersama," kata Juri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit
Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah terkait kebijakan PSBB untuk mencegah meluasnya sebaran Covid-19.
Selain PP PSBB, pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat.
"Dengan keluarnya PP dan Keppres ini, maka sudah jelas bahwa kebijakan pemerintah terhadap pilihan percepatan penanganan Covid-19 adalah PSBB, bukan kebijakan yang lain," kata dia.
Adapun yang dimaksud PSBB dalam PP tersebut adalah pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?
"PSBB ini seperti yang selama ini sudah berjalan yaitu seperti liburan sekolah untuk belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum," terang dia.
Dengan demikian, adanya PP itu jadi dasar hukum untuk dapat melaksanakan PSBB agar pelaksanaannya lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.
Diketahui, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 dapat diajukan oleh dua pihak.
Pertama adalah pemerintah daerah yang mengajukan penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
"Mekanisenya adalah saat daerah ingin memberlakukan kebijakan PSBB, gubernur, bupati atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Kesehatan," kata Juri Ardiantoro melalui siaran langsung BNPB, Rabu.
Kemudian, Menkes akan menanggapi usulan daerah terkait penerapan PSBB.
Dalam menanggapi usulan dari daerah, Menkes meminta pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Doni Monardo, apakah PSBB dapat diberlakukan di daerah tersebut atau tidak.
Pihak lain yang bisa mengajukan PSBB adalah Ketua Gugus Tugas. Ketua dapat mengusulkan kepada Menkes untuk menerapkan PSBB di wilayah tertentu.
Baca juga: Begini Mekanisme Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Daerah tersebut pun harus menerapkan PSBB bila usulan Ketua Gugus Tugas disetujui Menkes.
"Apabila Menkes menerima usulan dari Ketua Pelaksana Gugas Tugas kemudian ditetapkan wilayah tertentu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menkes yang berasal dari usulan Ketua Pelaksna Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar dia.
Pada Pasal 3 PP tersebut dituliskan kriteria penerapan PSBB, yaitu jumlah kasus atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.