JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, saat ini pihaknya fokus menuntaskan penanganan wabah Covid-19 yang semakin meluas di masyarakat.
Karenanya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda sementara waktu akan dilakukan setelah persoalan Covid-19 selesai.
"Kemendagri saat ini fokus menuntaskan masalah penanganan Covid 19. Urusan keselamatan rakyat dari penularan menjadi yang terpenting. Pesta demokrasi Pilkada menjadi urusan berikutnya," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Pemerintah Mulai Susun Perppu soal Penundaan Pilkada 2020
Kemendagri bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menyepakati penundaan tahapan sejumlah Pilkada Serentak 2020 yang belum terlaksana.
Sebab, kata Tito, ada sejumlah tahapan pilkada yang secara teknis bertentangan dengan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Seperti coklit data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara yang semuanya akan dipastikan bertabrakan dengan tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya. Kami memahami bahwa pilkada tidak bisa digelar dalam situasi seperti ini, " tutur Tito.
Karena itu, Kemendagri bersama kementerian terkait saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perrpu) sebagai dasar penundaan Pilkada Serentak 2020.
"Kami mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada 2020," ungkap Tito.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri: Jadwal Baru Tergantung Kondisi Covid-19 di Indonesia
Kemudian, dia juga menegaskan jadwal pelaksanaan Pilkada selanjutnya sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020.
"Bila perang melawan Covid 19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, " tambah Tito.
Diberitakan, Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Adapun Pilkada 2020 rencananya diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.