Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Ada 11.145 Kegiatan Pembubaran Massa Selama Penanganan Covid-19

Kompas.com - 31/03/2020, 16:51 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Idham Azis melaporkan 11.145 kegiatan pembubaran massa selama penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.

Kegiatan pembubaran massa itu merupakan implementasi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Selain kegiatan pembubaran massa, juga dilaksanakan kegiatan edukasi masyarakat, pembersihan mako dan asrama, serta penyemprotan disinfektan dengan bersinergi bersama TNI dan dinas kesehatan.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum

"Edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas/imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

"Pembersihan mako dan asrama sebanyak 5.583 kegiatan. penyemprotan disinfektan sinergi Polri, TNI, dinkes dan stakeholder lainnya sebanyak 7.125 kegiatan, termasuk hari ini kami laporkan secara serentak di seluruh Indonesia 34 polda dan 504 polres kita laksanakan serentak," imbuhnya.

Idham mengatakan masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat Covid-19 ini, dapat dikenakan sanksi yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

"Ancaman yang dapat dikenakan antara lain mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal-pasal dalam KUHP antara 212, 214 Ayat (1) dan (2), 216, dan 218," jelasnya.

Namun, ia mengatakan hingga saat ini belum ada catatan soal proses hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, seperti misalnya dalam kegiatan berkerumun.

Menurut Idham, sejauh ini masyarakat mematuhi kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

"Alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia masih patuh terhadap imbauan Polri, bila kita melihat bandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," kata Idham.

Melalui rapat yang digelar virtual itu, ia juga melaporkan kegiatan tim Cyber Bareskrim Polri dalam pemberantasan hoaks terkait virus corona.

Idham menyebutkan hingga saat ini tercatat ada 51 kasus hoaks dengan 51 tersangka.

"Sampai hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka. Kemudian, dari tanggal 2 sampai 27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun, dan penindakan lebih lanjut terhadap 25 akun," paparnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan Polri menggelar kegiatan penegakan hukum terhadap penimbun bahan pangan serta alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan.

Baca juga: Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19

Menurut catatan, kata Idham, saat ini Polri menangani 15 kasus penimbunan pangan. Sementara itu, ada 18 kasus penimbunan APD.

"Penegakan hukum terhadap penimbunan bahan pangan sampai saat ini yang ditangani Polri ada 15 kasus, sedang dalam proses penyidikan," ujarnya.

"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan, sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," lanjut Idham.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus penjarahan.

"Sampai saat ini, Alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com