Salin Artikel

Kapolri: Ada 11.145 Kegiatan Pembubaran Massa Selama Penanganan Covid-19

Kegiatan pembubaran massa itu merupakan implementasi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Selain kegiatan pembubaran massa, juga dilaksanakan kegiatan edukasi masyarakat, pembersihan mako dan asrama, serta penyemprotan disinfektan dengan bersinergi bersama TNI dan dinas kesehatan.

"Edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas/imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

"Pembersihan mako dan asrama sebanyak 5.583 kegiatan. penyemprotan disinfektan sinergi Polri, TNI, dinkes dan stakeholder lainnya sebanyak 7.125 kegiatan, termasuk hari ini kami laporkan secara serentak di seluruh Indonesia 34 polda dan 504 polres kita laksanakan serentak," imbuhnya.

Idham mengatakan masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat Covid-19 ini, dapat dikenakan sanksi yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

"Ancaman yang dapat dikenakan antara lain mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal-pasal dalam KUHP antara 212, 214 Ayat (1) dan (2), 216, dan 218," jelasnya.

Namun, ia mengatakan hingga saat ini belum ada catatan soal proses hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, seperti misalnya dalam kegiatan berkerumun.

Menurut Idham, sejauh ini masyarakat mematuhi kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

"Alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia masih patuh terhadap imbauan Polri, bila kita melihat bandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," kata Idham.

Melalui rapat yang digelar virtual itu, ia juga melaporkan kegiatan tim Cyber Bareskrim Polri dalam pemberantasan hoaks terkait virus corona.

Idham menyebutkan hingga saat ini tercatat ada 51 kasus hoaks dengan 51 tersangka.

"Sampai hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka. Kemudian, dari tanggal 2 sampai 27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun, dan penindakan lebih lanjut terhadap 25 akun," paparnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan Polri menggelar kegiatan penegakan hukum terhadap penimbun bahan pangan serta alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan.

Menurut catatan, kata Idham, saat ini Polri menangani 15 kasus penimbunan pangan. Sementara itu, ada 18 kasus penimbunan APD.

"Penegakan hukum terhadap penimbunan bahan pangan sampai saat ini yang ditangani Polri ada 15 kasus, sedang dalam proses penyidikan," ujarnya.

"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan, sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," lanjut Idham.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus penjarahan.

"Sampai saat ini, Alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/16514311/kapolri-ada-11145-kegiatan-pembubaran-massa-selama-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke