www.kompas.com
Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe membubarkan keramaian di depan salah satu mall yang baru lounching di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (27/3/2020) malam. Pembubaran keramaian itu dilakukan karena pihak pengusaha mall tidak mengindahkan surat edaran pemerintah Aceh perihal penutupan sementara waktu tempat keramaian sebagai upaya kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus Corona (covid-19) di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.(RAHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+