Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Covid-19 di Daerah Diminta Libatkan Tokoh Setempat

Kompas.com - 30/03/2020, 18:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, tokoh masyarakat setempat sebaiknya masuk dalam organisasi gugus tugas di daerah-daerah.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah.

"Komponen-komponen yang masuk dalam struktur organisasi gugus tugas adalah semua instrumen pusat yang ada di daerah, termasuk tokoh-tokoh yang ada di daerah, para ulama, budayawan, tokoh pemuda hendaknya dilibatkan," ujar Doni dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah

"Agar setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak keluar dari kebijakan politik negara, tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan juga tidak mengganggu negara lain," lanjut dia.

Dengan demikian, upaya-upaya untuk pencegahan Covid-19 pun bisa betul-betul dimaksimalkan melalui satuan gugus tugas di daerah tersebut.

Tetapi, dia mengingatkan, kebijakan yang dibuat melebihi luas kawasan kecamatan mesti dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Mendagri Sarankan Pilkades Serentak Ditunda

"Lebih dari kecamatan tentunya harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sehingga tidak ada pejabat di daerah yang dibenarkan mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten," kata dia.

Selain itu, ia juga meminta seluruh masyarakat bersatu padu, kompak, bergotong-royong, dan saling memberikan dukungan kepada satu sama lain dalam rangka pencegahan Covid-19 ini.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Baca juga: Cegah Kerumunan Warga, Mendagri Luncurkan Layanan Chatbot Administrasi Kependudukan

Dikutip dari lembaran SE, aturan ini dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020).

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, keberadaan SE itu bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

"Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua gugus bukan Sekretaris Daerah, bukan BPBD," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com