Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Jokowi ke Gubernur: Pangkas Anggaran Tak Penting, Alihkan ke Penanganan Corona

Kompas.com - 24/03/2020, 12:35 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah mengalihkan anggaran yang tidak penting di APBD untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Hal ini disampaikaan Presiden Jokowi dalam rapat dengan para gubernur melalui konferensi video dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Anggaran-anggaran perjalanan, pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera harus dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukanlah sebuah kondisi yang enteng," kata Jokowi.

"Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk memeprcepait penanganan Covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi," sambung dia.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pemprov Babel Realokasi Anggaran dan Tiadakan Kegiatan Keramaian

Presiden Jokowi menegaskan kepada para gubernur bahwa ia telah membuat dasar hukum untuk melakukan pengalihan anggaran ini, yakni dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

"Landasan hukumnya sudah jelas," ucap Presiden Jokowi.

Ia kembali mengingatkan kepada para gubernur bahwa penanganan corona bukan hanya terkait kesehatan masyarakat, tetapi juga penanganan dampak ekonomi melalui bantuan-bantuan sosial.

Ia meminta kepala daerah memperhatikan nasib rakyatnya yang terdampak dengan kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19 ini.

"Tolong dilihat betul keadaan para buruh, terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan dan juga ini yang terkena dampak terlebih dulu para pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, agar kita usahakan agar daya belinya tetap terjaga dan bisa tetap beraktivitas dalam berproduksi," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Kepada Pelaku Industri Pariwisata, Menaker Jelaskan Kebijakan Realokasi Anggaran Terkait Covid-19

Ia mencontohkan, pemerintah pusat sudah memberi penangguhan cicilan kendaraan kepada para pengendara ojek dan taksi selama setahun.

Selain itu, pemerintah juga memberi penangguhan cicilan dan keringanan bunga bagi UMKM yang memiliki kredit dibawah Rp 10 Miliar. Ia meminta Pemda melakukan langkah sejenis.

"Oleh sebab itu kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten dan kota tolong diarahkan agar program-program itu bisa semuanya bisa menjadi program padat karya tunai. Ini untuk mempertahakan daya beli masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 49 diantaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com