JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK sampai dengan 31 Maret 2020.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
"Pada intinya, LPSK tetap menjalankan aktivitas pokok, dalam melakukan penerimaan permohonan perlindungan serta melaksanakan program perlindungan bagi saksi dan korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Kendati demikian, Hasto mengatakan masyarakat masih bisa mengajukan permohonan pada LPSK.
Baca juga: Cegah Covid-19, 220 Perusahaan di Jakarta Terapkan Sistem Kerja dari Rumah
Namun, penerimaan permohonan itu dilakukan dengan mengoptimalkan sarana non-interaksi fisik seperti saluran telepon, faksimili, call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan WhatsApp dan aplikasi android.
Para pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon: (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK, 148 di hari dan jam kerja. Melalui email lpsk_ri@lpsk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui platform WhatsApp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis android "Permohonan Perlindungan LPSK" yang dapat diunduh di Google Play Store.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan adanya penambahan jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 secara signifikan sejak kemarin hingga hari ini, Rabu (18/3/2020).
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, hingga saat ini ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia.
"Äda tambahan 55 kasus, sehingga total sampai sekarang, dihitung sampai kami melaporkan pada Rabu, 18 Maret 2020 pukul 12.00 ada 227 kasus," ucap Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Rabu.
Update : Kompas.com menggalang dana untuk merespon pencegahan penyebaran COVID-19. Penggalangan donasi melalui kitabisa.com dan disalurkan untuk penyediaan APD baik yang di Rumah Sakit atau di ruang publik. Dengan cara klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.