Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Diusulkan Ditunda akibat Corona, Bawaslu: Perlu Bicara dengan Banyak Pihak

Kompas.com - 18/03/2020, 17:25 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diusulkan dapat ditunda untuk sementara waktu guna meminimalisasi dampak penyebaran virus corona.

Namun, menurut anggota Bawaslu M Afifuddin, penundaan pilkada serentak harus dipikirkan secara matang secara matang.

"Penundaan itu harus dibicarakn dengan banyak pihak. Perlu bicara dengan sisi penyelenggara teknis, pemerintah, dan DPR. Serta melihat kondisi terakhir hingga kondisi darurat sampai 29 Mei 2020," kata dia di Kantor Bawaslu, Rabu (18/3/2020).

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Dampak Corona, Bawaslu Gagas Pemeriksaan Kasus Pelanggaran Pilkada lewat Video Call

Sementara, dalam kurun waktu tersebut, ada dua tahapan pilkada yang harus dilaksanakan yaitu verifikasi faktual berkas dukungan perseorangan (26 Maret-15 April) dan pencocokan dan penelitian dalam tahap pemutakhiran data (18 April-17 Mei).

Ia mengatakan, dua tahapan tersebut hanya dilakukan bagi daerah yang memiliki calon independen. Sementara, tidak semua daerah memiliki calon independen.

Kemudian, tahapan berikutnya yaitu masa kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum yang akan dilangsungkan pada 11 Juli hingga 19 September 2020.

"Kalau ini mau kita atur, mumpung PKPU belum diatur, misalnya dengan menghindari proses tatap muka dan perjumpaan fisik. Intinya, pilkada ini untuk kemanusiaan, tapi dari sisi manusiawi harus kita pikirkan," ucapnya.

"Jadi secara komprehensif harus lihat apa yang jadi tantangan jika tahapan ini akan dilaksanakan, dalam pertemuan fisik," ujar Afifuddin.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Wabah Corona Tak Bikin Pilkada 2020 Berubah Jadwal

Sejauh ini, Bawaslu telah memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Namun, rekomendasi itu diberikan sebelum muncul skenario perpanjangan masa tanggap darurat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Rekomendasi pertama yaitu KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

Terakhir, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com