JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai memberlakukan kebijakan sebagian ASN bekerja di rumah dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus corona per Senin (16/3/2020).
Kebijakan itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) bernomor SE/35/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya Agus Setiadji pada Jumat (13/3/2020).
“Yang jelas posisi Kemhan ingin memastikan penyebaran virus tidak lebih luas dan kita mulai preventif dari internal Kemhan,” ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Corona, Sebagian ASN Kemenhan Mulai Bekerja di Rumah
Dalam SE itu, bagi pejabat eselon I, II, II, dan yang berdinas khusus di lingkungan Kemhan dan Unhan, tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasanya.
Kemudian, Kasatker dan Kasubsatker agar melaksanakan pembagian kedinasan pegawai eselon IV dan non-eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor.
Serta, melaporkan kekuatan pegawainya ke petugas Dinas Dalam Kemhan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, secara periodik atau harian.
Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah.
Baca juga: Hari Ini, Prabowo Dijadwalkan Tes Virus Corona di RSPAD
Dahnil mengatakan sejauh ini kebijakan tersebut belum memutuskan akan sampai kapan.
“Belum ditentukan sampai kapan, melihat perkembangan penyebaran Covid-19,” kata Dahnil.
Semprot Disinfektan
Sementara itu, Kemhan juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap pegawai maupun pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Kemhan, di Jalan Medan Merdeka Barat.
"Kemhan melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran Kemhan," ujar Karo Humas Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto dalam keterangan tertulis.
Totok menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid - 19 di Indonesia.
Baca juga: Ini Aturan Lengkap ASN Kerja dari Rumah
Tak ayal, Kemenhan pun melakukan upaya langkah-langkah ekstra.
Adapun penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran Kemhan.