JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM mengaku mendapat pasokan zat radioaktif dari temannya.
SM telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.
Namun, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono mengatakan, polisi masih mencari teman yang dimaksud.
"(Pengakuan SM) dia mendapatkan dari temannya. Temannya kita cari, belum mendapatkan info yang valid. Jadi kami terus lakukan pendalaman," ungkap Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Proses Clean Up di Batan Indah Selesai, Sisa Satu Langkah Lagi
Menurut Agung, dengan status sebagai pegawai Batan, SM seolah-olah merasa dapat melakukan apa saja dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
Namun, polisi masih mendalami lebih lanjut motif SM menyimpan zat tersebut.
"Ini juga masuk dalam pendalaman, sejauh mana motif, itu yang harus kita dalami," ujarnya.
Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Usai temuan di lahan kosong tersebut, polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan patroli di kawasan perumahan itu.
Baca juga: Batan Akan Jatuhi Sanksi kepada Pegawai yang Jadi Tersangka Kepemilikan Radioaktif
Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.
Sebelum menetapkan SM sebagai tersangka, total terdapat 26 saksi yang dimintai keterangan.
"Ada 26 saksi yang sudah kita mintai keterangan, dari mulai RT, RW dan segala macam, Batan sendiri, Bapeten terkait masalah perizinan, karena Bapeten yang punya hak untuk mengeluarkan izin. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," kata Agung.
SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.