JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan sepenuhnya penanganan penyebaran berita hoaks tentang virus corona (Covid-19) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kita serahkan kepada Kominfo dan Kominfo sudah koordinasi dengan Bareskrim sudah pasti tinggal ditangkepin saja (yang sebar hoaks tentang corona)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto pada Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Yuri mengatakan Kemenkes juga terus melakukan penyuluhan terkait sebaran virus corona ke masyarakat.
Baca juga: Tompi: Beredar Hoaks Saya Pesan 20.000 Masker, Mau Bikin Rumah Masker?
Itu dilakukan agar masyarakat tidak terpengaruh berita hoaks virus corona.
"Kan sudah setiap hari (lakukan penyuluhan tentang corona)," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menjadi produsen atau penyebar hoaks virus corona.
Selain merugikan, Johnny menyebut bahwa ada sanksi hukum bagi siapapun yang memproduksi atau menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Menkominfo Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoaks Virus Corona
"Bahwa produsen hoaks itu merugikan diri sendiri, keluarga sendiri, merugikan masyarakat, bangsa dan negara," kata Johnny di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) malam.
"Apalagi ada sanksi hukum, hukum pidananya maupun sanksi materilnya," lanjut dia.
Johnny mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Facebook, Twitter, hingga Youtube untuk segera menurunkan konten-konten yang bermuatan disinformasi maupun hoaks.
Kominfo juga bekerja sama dengan aparat kepolisian yang akan mengambil langkah-langkah tegas jika menemukan hoaks corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.