JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mewanti-wanti masyarakat untuk tak menjadi produsen atau penyebar hoaks terkait virus corona.
Selain merugikan, Johnny menyebut bahwa terdapat sanksi hukum bagi mereka yang memproduksi atau menyebarkan berita bohong.
"Bahwa produsen hoaks itu merugikan diri sendiri, keluarga sendiri, merugikan masyarakat, bangsa dan negara," kata Johnny di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) malam.
Baca juga: Mewabahnya Virus Corona dan Hoaks yang Mengintai...
"Apalagi ada sanksi hukum, hukum pidananya maupun sanksi materilnya," lanjutnya.
Johnny mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Facebook, Twitter, hingga Youtube untuk segera menurunkan konten-konten yang bermuatan disinformasi maupun hoaks.
Kominfo juga bekerja sama dengan aparat kepolisian yang akan mengambil langkah-langkah tegas jika menemukan hoaks corona.
"Kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan amanat undang-undang agar kita bersama-sama sukses mengawal dan menjaga serta menjadi perisai bangsa negara kita," kata Johnny.
Baca juga: Achmad Yurianto, Tameng Pemerintah Tangkal Hoaks Virus Corona
Tidak hanya itu, Johnny juga mengingatkan tentang pentingmya menjaga etika komunikasi.
Ia mewanti-wanti supaya tak ada lagi yang menyebarkan informasi privat mengenai pasien positif corona.
"Yang terjadi ini pelajaran yang baik untuk tidak kita ulangi. Jaga betul etika komunikasi," katanya.
Baca juga: Timbulkan Ketakutan, Penyebar Hoaks Virus Corona akan Dijerat UU ITE
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan