Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prioritaskan E-KTP di Pilkada 2020, Kemendagri Mulai Hilangkan Suket

Kompas.com - 01/03/2020, 16:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semaksimal mungkin akan mulai menghilangkan surat keterangan (suket) untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan mulai membabat suket mulai Pilkada 2020 ini.

"Kami semaksimal mungkin babatin suket sehingga kami berharap semua penduduk WNI sudah pegang KTP elektronik (e-KTP)," kata Zudan kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).

Kendati demikian, bukan berarti mereka yang memiliki suket tidak bisa menggunakan haknya untuk mengikuti pemungutan suara.

Baca juga: Jelang Pilkada, Disdukcapil Tangsel Cetak KTP-el bagi 75 Ribu Pemegang Suket

Kemendagri, kata dia, akan memprioritaskan terlebih dahulu mereka yang sudah memiliki e-KTP.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggalakan jemput bola melalui dinas-dinas dukcapil di setiap daerah agar warga yang belum memiliki e-KTP bisa segera memilikinya.

"Setiap Dinas Dukcapil terus jemput bola. Tapi ada yang proaktif rajin sekali, ada juga yang harus didorong-dorong. Blanko kami beri prioritas untuk yang (menyelenggarakan) pilkada," kata dia.

Hingga bulan Februari, pihaknya sudah mengirim sebanyak 7,3 juta blanko KTP elektronik ke daerah-daerah.

Baca juga: Blangko E-KTP Kosong, Puluhan Ribu Pemohon Hanya Diberi Suket

Saat ini masih ada stok sebanyak 9 juta blanko e-KTP yang tersedia di pusat.

Ia pun mengimbau seluruh kepala dinas bisa turun ke lapangan, menjemput bola lebih aktif ke beberapa lokasi.

Misalnya ke SMA, pabrik-pabrik, lembaga pemasyarakatan, pesantren dan beberapa lokasi lainnya.

"Kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem agar memudahkan dalam pemberian identitas," kata dia.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar pada September mendatang. Setidaknya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakannya, terdiri dari 9 provinsi, 27 kota, dan 224 kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com