Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hargai Kebijakan Saudi soal Penangguhan Kunjungan Umrah

Kompas.com - 27/02/2020, 12:12 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, ia menghargai langkah Arab Saudi yang menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi karena wabah virus Corona (Covid-19).

"Pertama itu kebijakan dari pemerintah Arab Aaudi. Kita menghargai, kita menghormati, karena apapun yang namanya kesehatan itu dinomorsatukan oleh pemerintah Arab Saudi. Kita sangat menghargai," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Jokowi mengaku belum berbicara dengan Menteri Agama Fachrul Razi terkait langkah Arab Saudi ini. Sebab, ia baru saja mendapatkan informasi terkait hal ini pada Rabu kemarin.

Baca juga: YLKI: Biro Umrah Dilarang Memotong Uang Jemaah yang Belum Bisa Berangkat 

Namun, Jokowi menegaskan, kebijakan Arab Saudi menangguhkan sementara visa umroh itu tak hanya berlaku bagi Indonesia.

"Saya kira ini kan tidak hanya untuk Indonesia, tapi untuk semua negara karena mereka ingin memproteksi, melindungi warga negaranya dari virus corona. Kita sangat menghargai itu," kata Jokowi.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (27/2/2020).

Dikutip dari Arab News, Kamis(27/2/2020), Arab Saudi juga telah menangguhkan visa turis yang datang dari negara-negara dengan kasus virus corona.

Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Sementara Visa Umrah dan Wisata karena Virus Corona

Pihaknya juga menyebut bahwa otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau perkembangan terkini dari penyebaran virus corona yang mulai menginfeksi sejumlah Negara Teluk dalam beberapa hari terakhir.

"Tindakan pencegahan ini berdasarkan dari rekomendasi otoritas kesehatan untuk menerapkan standar kehati-hatian tertinggo dan mengambil langkah-langkah pencegahan proaktif untuk mencegah masuknya virus corona ke Arab Saudi," demikian tulis Kemenlu dalam sebuah pernyataan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com