JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan alasan mengapa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak hadir dalam pelantikan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut.
"Kami sangat memahami pandangan Gubernur Sulut Bahwa karena beliau dan teman-teman Pemprov Sulut punya pendapat hukum yang berbeda (tentang pelantikan Elly)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).
Menurut Bahtiar, Gubernur Sulut meyakini ada risiko hukum apabila dirinya melantik Elly beserta wakilnya.
Baca juga: Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan
Maka, Gubernur Sulut menyerahkan pelantikan kepada Mendagri.
"Mendagri hanya menjalankan tugas kontitusionalnya, melakukan pelantikan bupati terpilih periode 2019-2024, " lanjut Bahtiar.
Bahtiar kemudian menjelaskan latar belakang persoalan pelantikan Elly Lasut.
Persoalan itu karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey menganggap Elly tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
"Dan (dari) persoalan ini terjadi gugatan hukum dan ada keputusan MA. Terhadap persoalan itu, maka Mendagri mengambil inisiatif sehingga dilakukan gelar perkara atas persoalan ini, " lanjut Bahtiar.
Gelar perkara pada 15 Januari 2020 itu dihadiri oleh Gubernur Sulut, Elly Lasut, pakar hukum tata negara dan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bupati Talaud Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri: Hasil Pertemuan Harus Dilantik
"Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu (Pilkada 2018) sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik," tambah Bahtiar.
Diberitakan, KPU menetapkan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019. Tanggal itu mengacu kepada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.
Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly.
Persoalan saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.
Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Berdasarkan putusan MA itu, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode.
Baca juga: KPU Tegaskan Bupati Talaud Terpilih Selesaikan Syarat Pencalonan Pilkada 2018
Sebab sebelumnya Elly pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009.
Kemudian, Elly kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2009-2014.
Tetapi pada 2010 dia diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi.
Masa jabat Elly di periode kedua inilah yang kemudian dipersoalkan.
Elly dilantik menjabat untuk periode kedua pada 21 Juli 2009. Kemudian pemberhentiannya lewat SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi per tanggal 10 Agustus 2011.
Sehingga, untuk periode kedua, dia menjabat selama 2 tahun 1 bulan.
Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir dalam satu periode.
Baca juga: Tanpa Dihadiri Gubernur Sulut, Mendagri Lantik Elly Lasut Jadi Bupati Talaud
Namun SK tersebut lalu dicabut melalui Kputusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Dalam putusan MA itu, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly baru menjabat Bupati Talaud satu periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.
"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode," kata Olly di Jakarta, Rabu (15/1/2020) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.