JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Selasa (25/2/2020) ini.
Arief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Saeful Bahri, pihak swasta, eks anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Periksa Anggota Keluarga Wahyu Setiawan, KPK Dalami Aliran Uang
Selain Arief, Selasa ini penyidik juga memanggil Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting serta anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia.
Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I yang hendak diganti oleh Harun Masiku melalui proses PAW yang berujung pada kasus suap ini.
Pemanggilan hari ini merupakan pemabggilan kedua bagi ketiganya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap ke KPK
Arief, Evi, dan Riezky sebelumnya telah diperiksa saat dipanggil pertama kali oleh KPK.
Adapun seorang saksi lain yang dipanggil hari ini adalah eks advokat PDI-P bernama Donny Tri Istiqomah.
Donny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Diberitakan, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Arief Budiman Yakin Masih Banyak yang Percaya KPU
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.