JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Fredy Prawiradiredja soal pencairan sejumlah cek atas perintah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membayar pembelian sejumlah aset tanah dan bangunan di Bali.
Hal itu dilakukan Jaksa KPK Roy Riady kepada Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca juga: Ditanya soal Aset Wawan di Australia, Ini Jawaban Saksi...
"Nah ini cek BNI nomor 375190 sebesar Rp 27 miliar, nah ini saudara cairkan sekitar tanggal 22 Januari 2013. Saudara bisa menerangkan ini?" Tanya Jaksa Roy ke Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Iya, itu diperlihatkan penyidik ceknya. Itu untuk di Bali, beli tanah di Ubud," kata Fredy.
Menurut Fredy, luas tanah yang dibeli itu sekitar 153,5 hektar. Dalam cek tersebut, kata Fredy, berita pengiriman dari pencairan cek itu sebagai titipan pembayaran 50 persen atas tanah tersebut.
Kemudian, Fredy juga mengakui adanya sejumlah pencairan cek yang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain untuk pembelian aset-aset di Bali.
Baca juga: Pekan Depan, Rano Karno Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Wawan
Misalnya, pengeluaran cek senilai Rp 22 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 11,7 miliar.
"Kemudian di poin 10 ada lagi Rp 650 juta cek nomor 389699 masih di rekening BNI PT BPP pencairannya tanggal 22 Maret 2013, berita pengirimannya sisa titipan kepada I Nyoman Bagus untuk pembayaran tanah dan bangunan seluas 2.000 meter per segi di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara?" tanya Jaksa Roy lagi.
"Iya," kata Fredy.
Fredy juga mengonfirmasi pencairan cek tanggal 15 April 2013 sebesar Rp 3,2 miliar yang kemudian ditransfer ke rekening pihak lain sebagai pembayaran tahap kedua pembelian aset di Puri Mas Bali.
Baca juga: Atas Perintah Wawan, Saksi Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Rano Karno di Hotel
"Ada juga ini saudara mencairkan cek 3 Juni 2013 sebesar Rp 6,6 miliar berita pengirimannya untuk pembayaran tahap 1 pembelian tanah di Kerobokan Kelod di Bali, benar ini?" Tanya Jaksa Roy.
"Iya," kata Fredy.
"Itu cek itu seluruh uangnya bersumber dari rekening PT BPP di BNI itu?" cecar Jaksa Roy lagi.
"Iya, dari PT BPP. Saya enggak hafal nomor rekeningnya," ungkapnya.